Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Berita  

Perkenalkan: Brigadir Anton Kurniawan, Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan

Brigadir Anton
Brigadir Anton Kurniawan (Foto: X.com)

Palangka Raya, LOGIC.co.id – Kasus kriminal yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, oknum polisi dari Polresta Palangka Raya, terus mencuri perhatian publik. Ia didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan sopir ekspedisi, Budiman Arisandi, dengan keuntungan dari penjualan mobil curian sebesar Rp50 juta. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan narkoba oleh seorang anggota kepolisian.

Menurut keterangan resmi Polda Kalimantan Tengah, peristiwa ini terjadi pada 27 November 2024 di Jalan Tjilik Riwut KM 39, Kota Palangka Raya. Anton, bersama sopir taksi online Muhammad Haryono, mendatangi Budiman yang tengah berhenti dengan mobil ekspedisinya, Daihatsu Grand Max. Apa yang awalnya diduga sebagai aksi pemalakan berubah menjadi tindakan kriminal brutal yang menggemparkan.

Advertisement

Kronologi Pembunuhan dan Pencurian

Rekonstruksi kejadian pada 6 Januari 2025 di Markas Polda Kalteng mengungkap detik-detik mengerikan. Anton menembak Budiman dua kali di kepala menggunakan senjata api dinasnya. Setelah itu, ia melakban kepala korban untuk menyamarkan aksi sadisnya, lalu membuang jasadnya di kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir. Mobil korban kemudian dijual, menghasilkan Rp50 juta, yang menjadi bagian dari motif kejahatan ini.

Baca Juga:  Brigadir Anton Diduga Mengancam Saksi Kunci di Rutan saat Tarawih, Pengacara Minta Perlindungan

Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, mengatakan kliennya awalnya hanya ingin memeras Budiman dengan dalih mobil bodong. Namun, situasi tak terkendali karena Anton diduga terpengaruh sabu saat melakukan tindakan tersebut. Tes urine oleh Bidang Propam Polda Kalteng pada 11 Desember 2024 membuktikan Anton positif amfetamin dan metamfetamin.

Peran Muhammad Haryono

Muhammad Haryono, sopir taksi online yang ikut serta, awalnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada 10 Desember 2024, tetapi kini juga berstatus tersangka. Ia diduga membantu Anton mengemudikan mobil curian dan menerima Rp15 juta dari hasil penjualan sebesar Rp50 juta. Istri Haryono, Yuliani, menyebut suaminya mengalami trauma berat, sering tertawa sendiri dan menolak makan. Haryono kini mengajukan status justice collaborator untuk meringankan hukuman.

Advertisement
Baca Juga:  Brigadir Anton Diduga Mengancam Saksi Kunci di Rutan saat Tarawih, Pengacara Minta Perlindungan

Respon Pihak Berwenang

Polda Kalimantan Tengah bertindak tegas dalam kasus ini. Anton telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik pada Desember 2024 dan kini menghadapi persidangan dengan ancaman hukuman berat. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menegaskan pentingnya pengawasan internal. “Kejahatan ini menunjukkan perlunya reformasi dalam pengelolaan personel,” katanya dalam konferensi pers.

Jaksa penuntut umum juga menyoroti penyalahgunaan senjata dinas sebagai isu serius, mendorong evaluasi aturan kepemilikan senjata di kalangan polisi. Proses hukum terhadap Anton dan Haryono masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r