Jakarta, LOGIC.co.id – Kabar gembira bagi Anda yang berencana mudik Lebaran tahun ini! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan pembebasan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2025, hingga 7 April 2025, khusus untuk perjalanan selama periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
PPN Ditanggung Pemerintah: Tiket Pesawat Jadi Lebih Murah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPN tiket pesawat ekonomi domestik yang biasanya sebesar 11% akan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sedangkan 6% sisanya dibayar oleh pemerintah.
“Dengan kebijakan ini, tiket pesawat ekonomi domestik bisa lebih terjangkau, dengan penurunan harga sekitar 13% hingga 14%. Ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (1/3/2025).
Tujuan Kebijakan: Dukung Mobilitas Masyarakat Saat Lebaran
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri, di mana mobilitas untuk mudik atau berkumpul dengan keluarga meningkat signifikan. Menurut Sri Mulyani, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk meringankan beban masyarakat di masa-masa penting seperti Lebaran.
“Kami berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta kementerian terkait lainnya untuk memastikan masyarakat bisa mudik dengan lebih mudah dan terjangkau,” tambah Sri Mulyani.
Manfaat Ekonomi dan Sosial dari Insentif PPN
PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan harga tiket yang lebih murah, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat bepergian, sehingga sektor transportasi udara dan pariwisata domestik turut mengalami peningkatan.
Cara Memanfaatkan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:
- Beli Tiket Selama Periode 1 Maret – 7 April 2025: Pastikan Anda membeli tiket pesawat kelas ekonomi domestik dalam periode ini.
- Perjalanan pada 24 Maret – 7 April 2025: Diskon PPN hanya berlaku untuk jadwal penerbangan dalam rentang tanggal tersebut.
- Nikmati Harga Lebih Murah: Dengan PPN yang ditanggung pemerintah, Anda hanya membayar 5% dari total pajak, sehingga harga tiket bisa turun hingga 14%.
Mudik Lebaran Lebih Hemat dengan Kebijakan Ini!
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mudik atau bepergian selama Ramadan dan Lebaran 2025. Dengan biaya yang lebih terjangkau, tradisi berkumpul bersama keluarga di kampung halaman bisa terwujud tanpa memberatkan dompet. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk merencanakan perjalanan Anda sejak dini!