Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Minal Aidin Wal Faizin” Nama-Nama Terunik di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil

Bayi baru lahir
Ilustrasi (Foto: hellosehat)

LOGIC.co.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengungkap daftar nama unik yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah nama “Minal Aidin Wal Faizin,” yang biasanya diucapkan umat Muslim saat Idul Fitri.

Nama-Nama Unik yang Tercatat di Dukcapil

Melalui akun resmi @dukcapilkemendagri pada Selasa (11/3/2025), terungkap bahwa sejumlah warga negara Indonesia memiliki nama yang tak biasa. Beberapa di antaranya terinspirasi dari ucapan selamat hari raya, tokoh komedi legendaris, hingga karakter pahlawan fiksi.

Advertisement

Berikut beberapa nama unik yang telah tercatat di Dukcapil:

  • Minal Aidin Wal Faizin
  • Dono Kasino Indro
  • Dontworry
  • Satria Baja Hitam

Tak hanya itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga pernah membagikan daftar nama unik lainnya melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (17/1/2025). Beberapa di antaranya bahkan mengandung unsur “Covid,” “Republik,” serta nama lembaga pemerintahan.

Berikut daftar nama unik lainnya:

Advertisement
  • Ni Ketut Citra Covida Karantina
  • Covid Hidayat
  • Muhammad Caesar Al Covid
  • Dinas Komunikasi Informatika Statistik
  • Mohammad Akbar Republik Indonesia Anshori
  • Benteng Republika
  • Muhammad Rufi Republik Indonesia
  • Raden Nakula Republik Indonesia 1 Sakti Aji
  • Raden Sadewo Republik Indonesia 2 Sakti Aji

Aturan Pencatatan Nama di Indonesia

Pemerintah telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), nama yang akan dicatat dalam dokumen resmi harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, serta tidak multitafsir.
  • Memiliki maksimal 60 huruf, termasuk spasi.
  • Terdiri dari minimal dua kata.

Selain itu, terdapat pula beberapa larangan dalam pencatatan nama berdasarkan Pasal 5 ayat (3) aturan yang sama, di antaranya:

  • Tidak boleh disingkat, kecuali jika tidak menimbulkan makna lain.
  • Tidak boleh mengandung angka atau tanda baca.
  • Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.

Meski demikian, menurut Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Dukcapil, jika nama yang dilarang dalam aturan tersebut telah tercatat sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diterbitkan, maka tidak dianggap melanggar regulasi.

“Perlu dicek terlebih dahulu apakah pencatatan nama dilakukan sebelum atau sesudah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diterbitkan,” jelas Ridwan, dikutip dari LOGIC.co.id, Sabtu (8/3/2025).

Dengan fenomena ini, Indonesia kembali menunjukkan keberagaman budaya, kreativitas, dan keunikan dalam hal pemberian nama. Apakah Anda pernah bertemu dengan seseorang yang memiliki nama unik seperti di atas?

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r