Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Senin (10/3/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan materi penyidikan dan aspek teknis yang telah ditentukan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Bank BJB.
“Itu sudah masuk dalam materi dan teknis penyidikan. Yang pasti, penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara Bank BJB,” ujar Fitroh saat dihubungi pada Senin.
KPK Masih Mengumpulkan Bukti
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung dalam rangka pengembangan kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, turut membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Betul, hari ini ada giat geledah oleh penyidik terkait perkara Bank BJB. Namun, untuk rilis resminya, termasuk lokasi detail, baru akan disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai,” jelas Tessa dalam keterangannya, Senin.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus ini.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta kronologi lengkap dugaan korupsi dalam kasus Bank BJB ini. Proses penyelidikan masih berlangsung dan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.