Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (10/3/2025).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan jabatan Nicke saat masih menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina pada November 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin.
Selain Nicke, KPK juga memanggil beberapa pejabat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini, yaitu:
- Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina periode 2014-2017,
- Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN periode 2016-2018,
- Yenni Andayani, Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017,
- Desima A Siahaan, Direktur PT PGN,
- Wiko Migantoro, Direktur Utama PT Pertagas.
Dugaan Korupsi PGN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa dugaan korupsi di PT PGN ini pertama kali terungkap melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, jika bukti yang dikumpulkan cukup kuat, KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, sekitar dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers pada Rabu (29/5/2024).
Ali menambahkan bahwa KPK juga telah mengeluarkan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Pencegahan ini dilakukan agar mereka tetap berada di dalam negeri saat keterangannya dibutuhkan,” jelas Ali.
Meskipun begitu, KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan mencapai tahap yang cukup untuk diumumkan ke publik. Kasus ini sendiri berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.