Jakarta, LOGIC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi LOGIC.co.id. Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil atau perkembangan dari penggeledahan tersebut. “Belum ada pembaruan, mungkin masih berlangsung,” tambahnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga mengonfirmasi adanya aktivitas penyidik di Bandung. Meski demikian, Tessa menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan detail lebih lanjut karena proses masih berlangsung. “Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya, termasuk lokasi dan hasilnya, akan disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus ini. “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta bagaimana kronologi dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB tersebut. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.