JAKARTA, LOGIC.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa influencer otomotif, Fitra Eri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dalam keterangannya pada Rabu (5/3/2025). Selain Fitra Eri, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk sejumlah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina.
Pejabat ESDM yang diperiksa meliputi:
- MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
- ARH, Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
- CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
- DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
Pejabat Pertamina yang turut diperiksa:
- AA, Manajer QMS PT Pertamina (Persero)
- ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan
- ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan
Menurut Harli, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan sembilan tersangka.
Fitra Eri: Ditanya Soal BBM dan Kendaraan
Secara terpisah, Fitra Eri mengungkapkan bahwa pemeriksaannya lebih berfokus pada aspek teknis terkait pengaruh bahan bakar minyak (BBM) terhadap kendaraan bermotor. “Pertanyaannya teknis umum saja. Tidak ada yang menyangkut soal tindak pidana korupsinya,” ujarnya.
Sembilan Tersangka dan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha Pertamina:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak broker:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Terus Bergulir, Pemeriksaan Masih Berlanjut
Dengan jumlah saksi yang terus bertambah, Kejagung masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain kemungkinan akan dilakukan guna mengungkap lebih dalam mekanisme dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina dan KKKS.