Jakarta, LOGIC.co.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah mengajukan gugatan hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Gugatan ini mencakup dua aspek utama: tuntutan perdata senilai Rp 103 triliun serta laporan dugaan pemalsuan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 1999 ketika CMNP membutuhkan dolar AS. Saat itu, salah satu bank paling sehat, Unibank, ditunjuk untuk menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS. Proses ini difasilitasi oleh PT Bhakti Investama sebagai arranger.
“Unibank menerima 17,4 juta dolar AS dari transaksi tersebut dan berkomitmen membayar 28 juta dolar AS dalam tiga tahun. Namun, pada 2001, Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter, menyebabkan CMNP gagal mencairkan sertifikat deposito,” ungkap Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa dana tersebut diterima oleh Unibank, bukan oleh Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama. CMNP sendiri telah menggugat Unibank hingga ke Mahkamah Agung, tetapi mengalami kekalahan. Kini, CMNP mengalihkan tuntutannya kepada Hary Tanoesoedibjo.
“Kalau sekarang ada tuduhan pemalsuan, pemalsuannya di mana? Bhakti Investama saat itu hanya menerima komisi sebagai arranger, sementara dana sepenuhnya masuk ke Unibank,” lanjutnya.
Setiap tahun, auditor CMNP selalu meminta laporan dari Unibank mengenai status sertifikat deposito. Hotman menegaskan bahwa kewajiban hukum pembayaran sertifikat tersebut tidak ada hubungannya dengan Bhakti Investama, yang kini menjadi MNC Asia Holding.
Sementara itu, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan bahwa gugatan ini diajukan terkait transaksi tukar menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyebut bahwa gugatan ini ditujukan kepada empat pihak:
- Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Tergugat I),
- PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II),
- Tito Sulistio (Tergugat III), dan
- Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
Kasus ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasyim menegaskan bahwa upaya hukum ini bertujuan mendapatkan kepastian atas transaksi yang terjadi pada 1999.
“Jika gugatan CMNP dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka perseroan akan mendapatkan manfaat finansial yang signifikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur PT MNC Asia Holding Tbk, Tien, mengatakan bahwa hingga 3 Maret 2025, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai gugatan tersebut.
“Gugatan ini terkait transaksi antara CMNP dan Unibank pada Mei 1999, di mana BHIT hanya bertindak sebagai arranger. Oleh karena itu, kami tidak memahami alasan CMNP menggugat BHIT,” kata Tien.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini tidak berdampak pada operasional maupun kondisi keuangan BHIT.
“Hingga saat ini, tidak ada informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis dan harga saham perseroan,” tutupnya.