Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Berita  

Bos Koi Bandung Jadi Koboi Jalanan: Tenteng Pistol Karna Cemburu

hartonon soekwanto
Hartonon Soekwanto (53), pengusaha ikan Koi, ditetapkan sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). (Foto: LOGIC.co.id)

Bandung, LOGIC.co.id – Dunia maya heboh dengan aksi nekat Hartono Soekwanto (53), pengusaha ikan koi sukses yang mendadak jadi “koboi jalanan”. Di kawasan elit Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Hartono tertangkap kamera menenteng pistol sambil menggedor mobil berisi empat wanita. Motifnya? Cemburu buta pada mantan kekasihnya, NA (29), yang ia kira ada di dalam mobil tersebut. Kini, penyesalan dan ancaman penjara mengintai pria ini.

Aksi Koboi yang Menggemparkan

Kejadian bermula pada 3 Maret 2025, saat sebuah video berdurasi satu menit viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Hartono terlihat mengacungkan senjata api, berusaha memaksa membuka pintu mobil. Beruntung, para penumpang selamat dan langsung melapor ke polisi. Publik pun geger, apalagi pelaku bukan orang sembarangan—ia dikenal sebagai raja ikan koi di Bandung!

Advertisement

Cemburu Jadi Pemicu Ulah Nekat

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi Hartono dipicu oleh api cemburu. Ia menduga NA, mantan kekasihnya, berada di mobil itu. “Saya kehilangan kendali atas emosi,” ujar Hartono dengan nada penuh penyesalan saat diinterogasi. Namun, penyesalan itu tak cukup menyelamatkannya dari jeratan hukum.

Senjata Api Ilegal dan Izin Dicabut

Hartono mengaku memiliki pistol tersebut selama enam tahun untuk “perlindungan diri”. Sayangnya, polisi tak membeli alasan itu. Izin kepemilikan senjatanya langsung dicabut karena ia terbukti menyalahgunakannya. Kini, senjata yang semula jadi “tameng” justru membawanya ke balik jeruji.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Polres Cimahi menetapkan Hartono sebagai tersangka dengan tuduhan kekerasan jalanan dan kepemilikan senjata api ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. “Kami tak akan toleransi penyalahgunaan senjata api,” tegas pihak kepolisian.

Advertisement

Penyesalan Terlambat dan Pesan untuk Publik

Dari balik tahanan, Hartono meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. “Saya menyesal dan siap jalani proses hukum,” katanya lirih saat diwawancara di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025). Kasus ini jadi pelajaran keras: emosi sesaat bisa hancurkan hidup, apalagi dengan senjata di tangan.

Kejadian ini juga memantik sorotan tajam dari publik dan aparat. Polisi mengingatkan pentingnya kepatuhan pada aturan kepemilikan senjata api serta pengendalian diri demi keamanan bersama.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r