Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Berita  

Anggaran Kementerian ESDM Dipangkas 42%

Yuliot Tanjung
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung. (Foto: LOGIC.co.id)

Jakarta, LOGIC.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus menghadapi pemangkasan anggaran drastis pada 2025. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan, efisiensi anggaran Kementerian ESDM ditetapkan sebesar 42 persen, yaitu dari Rp3,91 triliun menjadi Rp2,25 triliun atau berkurang Rp1,66 triliun.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa efisiensi ini mencakup pemotongan belanja dari berbagai sumber, antara lain:

Advertisement
  1. Rupiah murni (RM) sebesar Rp1,3 triliun
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp139,37 miliar
  3. Belanja Layanan Umum (BLU) sebesar Rp216,89 miliar

“Besaran efisiensi di Kementerian ESDM mencapai Rp1,66 triliun atau 42 persen dari pagu anggaran tahun 2025,” ujar Yuliot dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2025).

Proyek Kelistrikan untuk Daerah 3T Tetap Berjalan

Meskipun anggaran mengalami pemangkasan signifikan, Yuliot memastikan beberapa program strategis tetap berjalan, terutama yang berkaitan dengan elektrifikasi bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga:  Cara Agar Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer

Beberapa proyek yang tetap dilaksanakan pada 2025 antara lain:

  1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH): 4 unit dengan anggaran Rp25,2 miliar
  2. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): 9 unit dengan anggaran Rp2,0 miliar
  3. Monitoring dan Evaluasi (Monev) PLTMH: 4 kegiatan dengan anggaran Rp2,08 miliar

Selain itu, Kementerian ESDM juga masih mengajukan revisi top-up anggaran dari sumber dana PNBP mineral dan batu bara (Minerba) sebesar Rp4,24 triliun. Dana ini rencananya akan digunakan untuk proyek strategis seperti:

Advertisement
  1. Pembangunan pipa gas bumi Cisem tahap II: Rp1,79 triliun
  2. Pembangunan pipa gas Dusem: Rp2,43 miliar
Baca Juga:  Cara Agar Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer

Efisiensi Anggaran sebagai Instruksi Presiden

Pemangkasan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi terhadap 16 pos belanja.

Dengan adanya efisiensi ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengorbankan proyek-proyek vital yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r