Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Band Sukatani: Bayar Bayar Bayar, Lagu Dihapus, dan Vokalis Dipecat sebagai Guru

Sukatani Gelap Gempita
Album Gelap Gempita, Sukatani (Foto: Dugtrax Records)

Jakarta, LOGIC.co.id – Polemik yang melibatkan band Sukatani terus bergulir. Setelah lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” mendadak menghilang dari berbagai platform digital, kini dua anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

Langkah ini diambil setelah muncul spekulasi publik mengenai dugaan intervensi aparat terhadap personel band yang mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri. Namun, Polda Jawa Tengah membantah keras adanya tekanan dalam kasus ini.

Advertisement

Polisi Diperiksa, Tapi Tetap Dinyatakan Profesional

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa dua anggota polisi tersebut telah diperiksa dan tetap bekerja secara profesional.

“Iya, dua sudah diperiksa,” kata Artanto, Sabtu (22/2/2025).

Menurutnya, pertemuan antara penyidik Siber Polda Jateng dan personel band hanya sebatas klarifikasi terkait maksud serta tujuan pembuatan lagu tersebut.

Advertisement

“Tidak ada intervensi. Kemarin dari penyidik hanya berbincang-bincang dengan mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Band Sukatani Tarik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Usai Minta Maaf ke Polri

Meskipun pihak kepolisian mengklaim tidak ada tekanan, publik tetap mempertanyakan alasan mengapa band Sukatani tiba-tiba menghapus lagu mereka serta mengunggah video permintaan maaf.

Vokalis Dipecat sebagai Guru, Ombudsman Turun Tangan

Di tengah kontroversi yang belum reda, kabar mengejutkan datang dari Novi Citra Indriyanti, vokalis band Sukatani. Ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di sebuah SD swasta.

Pemecatan ini memicu reaksi dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, yang kini tengah mendalami dugaan mala-administrasi dan kemungkinan diskriminasi dalam kasus ini.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk sekolah atau Dinas Pendidikan dalam pemberian sanksi,” ujar Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam seni dilindungi oleh konstitusi, sehingga status Novi sebagai musisi tidak seharusnya menjadi dasar pemecatan.

Sekolah Bantah Ada Kaitan dengan Lagu

Pihak sekolah membantah bahwa keputusan ini berkaitan dengan lagu yang viral. Kepala sekolah, Eti Endarwati, mengklaim bahwa Novi diberhentikan sejak awal Februari 2025 karena melanggar kode etik sekolah.

Baca Juga:  Band Sukatani Tarik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Usai Minta Maaf ke Polri

“Betul diberhentikan, tetapi bukan karena lagu atau kasus viral ini,” ujar Eti.

Menurutnya, semua guru di sekolah tersebut harus mematuhi kode etik, termasuk dalam berpakaian. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik pelanggaran yang dimaksud.

Bupati Purbalingga Siap Tampung Novi

Di tengah sorotan publik, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menunjukkan dukungannya dengan menawarkan Novi kesempatan untuk mengajar di sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Saya dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” tulisnya di Instagram.

Dukungan dari pejabat daerah ini menambah dimensi baru dalam polemik yang masih terus berkembang. Apakah kasus ini hanya soal lagu kritis, atau ada hal lain yang lebih besar di baliknya? Publik masih menunggu jawaban.

 

Simak Breaking News nasional dan internasional pilihan terbaik langsung di ponselmu. Ikuti WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029Vb4FeCF0QeapYGGs0y0r